Organisasi Serikat Pekerja sudah putuskan akan lakukan penampikan besar pada legitimasi UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, mengenai Rekonsilasi Waktu Kerja dan Penggajian pada Perusahaan Industri Padat Kreasi Tertentu Fokus Export yang Terimbas Peralihan Ekonomi Global.
Presiden Federasi Serikat Karyawan Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, wujud penampikan pada dua rumor itu dengan lakukan berhenti nasional yang hendak diadakan di antara Juli dan Agustus 2023. Begitu dikatakan
"Tanggal persisnya akan dipublikasikan 1 bulan awalnya untuk memberitahukan pebisnis dan warga pada gagasan tindakan berhenti nasional," kata Said Iqbal, Jumat (24/3/2023).
Said Iqbal menambah, berhenti nasional ini akan semakin makin tambah meluas sama seperti yang terjadi di Perancis. Di mana beberapa pekerja akan hentikan proses produksi selanjutnya keluar tempat kerja ke arah satu titik yang ditetapkan.
Tetapi, dia menjelaskan jika sikap ini bukanlah berhenti kerja, tetapi tindakan penampikan. Dalam masalah ini, serikat pekerja akan mengintruksikan tindakan dengan hentikan produksi, keluar pabrik, lalu mengarah ke satu titik.
"Tindakan ini diinstruksi oleh serikat karyawan. Memberikan instruksi setop produksi, selanjutnya lakukan tindakan sama seperti yang sejauh ini biasa kami kerjakan. Perbedaannya, jika umumnya yang turut tindakan cuma perwakilan, saat ini tak lagi diwakili," katanya.
"Tidak ada argumen pebisnis larang. Jika perusahaan larang, kami akan menuntut. Karena tindakan kami diproteksi Undang-Undang," tegas Said Iqbal.
Wujud aktivitas dari berhenti nasional ini ialah bergabung di muka pabrik, setop produksi, dan beberapa besar yang berhenti nasional bertandang ke kantor pemerintahan. Di Jakarta akan dipusatkan di tiga titik, Istana, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi.
Dan lainnya lakukan setop produksi dan bertandang ke Kantor Gubernur atau Bupati/Walikota di wilayah masing-masing.
Daerah yang Turut Berhenti Nasional
Menurut Said Iqbal, daerah yang hendak ikuti berhenti nasional mencakup 38 Propinsi di lebih dari 400 kab/kota dan mengikutsertakan 100 ribu pabrik dan perusahaan. Adapun jumlah pekerja yang hendak tergabung dalam berhenti nasional yang semakin makin tambah meluas ini ialah lima juta orang.
"Mereka asal dari beragam bidang. Seperti electronic, otomotif dan komponennya, industri baja, perkebunan, transportasi, kimia, energi, pertambangan, penerbitan, percetakan, media info, farmasi, rumah sakit di luar jam kerja, industri alat kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, beberapa perbankan, dermaga, sopir-sopir, dan industrui manufacturing yang lain," urainya.
"Wujud tindakan di wilayah ialah minta Gubernur, Bupati, Walikota bersama DPRD di tempat membuat surat referensi sah yang diperuntukkan Presiden dan DPR RI. Mengatakan penampikan UU Cipta Kerja menampik Pemenaker No 5 Tahun 2023 yang membolehkan pemangkasan gaji 25 %," ujarnya.
Tok, DPR Restui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Sidang Pleno DPR pada akhirnya menyepakati Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor dua tahun 2022 mengenai Cipta Kerja jadi undang-undang. Keputusan Perppu Cipta Kerja disepakati jadi undang-undang itu diambil dalam Pleno yang berjalan, Selasa 21 Maret 2023.
Sekitar tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP sepakat Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menampik.
Saat sebelum legitimasi, PKS mengatakan walk out dari pleno karena menampik legitimasi Perppu Cipta Kerja.
"Dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS mengatakan belum terima kerja hasil Panja dan menampik RUU mengenai penentuan Perppu Cipta Kerja diteruskan dalam tahapan perbincangan tingkat dua di pertemuan pleno DPR RI," tutur Ketua DPR RI Puan Maharani saat Sidang Pleno.
"Seterusnya kami akan bertanya lagi ke semua peserta sidang apa Perancangan Undang-Undang mengenai penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Perppu nomor dua tahun 2022 mengenai Cipta Kerja jadi undang-undang bisa disepakati untuk ditetapkan jadi undang undang?" bertanya Puan. "Sepakat," jawab anggota DPR.
Tubuh Legislasi DPR RI awalnya sudah menyepakati untuk bawa Perppu Cipta Kerja ke rapat pleno supaya seterusnya bisa ditetapkan jadi undang-undang atau UU Cipta Kerja.