Dapat Dipidana, Masyarakat Disuruh Tidak Ngabuburit di Dekat Lajur Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia Wilayah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung menghimbau ke warga supaya tidak melakukan aktivitas di lajur kereta api (KA) saat menanti waktu buka puasa atau umum disebutkan ngabuburit.


Selainnya bisa beresiko untuk warga atau perjalanan KA, perlakuan itu menyalahi ketentuan dan bisa dipidana.


Menurut Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo, umumnya saat Ramadan mendekati Magrib, orang dewasa dan beberapa anak akan bergabung di tempat terbuka yang dapat dijangkau gratis oleh warga, tidak kecuali disekitaran lajur KA.


"Kami mengharap warga ikut berperan serta membuat keselamatan bersama-sama dan kelancaran kereta api. Bila ada yang bermain atau beraktivitas di lajur KA, tidak boleh enggan - enggan memberi pemahaman atau peringatan," tutur Joko dalam info resminya, Bandung, Jumat, 24 Maret 2023.


Masuk bulan Ramadan, Joko menjelaskan banyak warga yang menanti waktu buka, bermain, atau bahkan juga jualan di tempat lajur KA.


Bahkan juga ada laporan ada warga yang menyimpan benda asing atau mengalihkan batu balas ke atas rel yang bisa menghancurkan prasarana KA.


Perlakuan menyimpan benda asing di atas rel dapat menghancurkan prasarana kereta api bahkan juga bisa menyebabkan kereta jeblok.


"Ada sanksi pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda terbanyak Rp 15 juta untuk mereka yang melakukan aktivitas disekitaran rel kereta api. Kegiatan ngabuburit semacam ini menyalahi Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian," kata Joko.


Kekuatan Vandalisme


Joko memperjelas ketentuan itu mengatakan jika tiap orang dilarang ada di ruangan faedah lajur kereta api, menggeret, gerakkan, menempatkan, mengalihkan barang di atas rel atau melewati lajur kereta api.


Disamping itu, warga dilarang memakai lajur kereta api untuk kebutuhan lain, selainnya untuk angkutan kereta api.


Disamping itu, Joko mengatakan juga ada kekuatan vandalisme yang sudah dilakukan oleh warga seperti penghancuran prasarana dan pelemparan batu yang sudah pasti benar-benar mencelakakan keselamatan perjalanan, terhitung beberapa konsumen setia yang naiki KA itu


"Daop 2 Bandung sendiri menulis dari tahun 2020 sampai 20 Maret 2023, ada 127 kasus kereta api tertemper orang dengan perincian korban wafat sekitar 87 orang, 19 orang cedera berat, dan 10 orang cedera enteng. Dan, kasus pelemparan KA pada masa yang serupa capai 33 kasus," ungkapkan Joko.

LihatTutupKomentar